Hakim Vonis RJ Bersalah

"Putusan itu sangat menyakitkan dan tidak sesuai dengan prosedur hukum."

Kamis, 9 Maret 2006

MEDAN -- Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Tiurmaida Pardede, menjatuhkan vonis bersalah terhadap RJ, bocah berumur 8 tahun, karena terbukti menganiaya teman sekolahnya, AR, 14 tahun.Meski memvonis bersalah, hakim memutuskan agar terpidana yang masih kecil itu dikembalikan kepada orang tuanya untuk dibina. "Karena pasal yang dikenakan adalah Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak," ucap hakim Tiurmaida Pardede saat me...

Berita Lainnya