Uang Rapelan Gaji Akan Dikembalikan

Pegawai negeri sipil kantor Departemen Agama Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, akan mengembalikan uang rapelan gaji yang mereka terima selama 6 bulan.

Rabu, 8 Maret 2006

PASURUAN - Pegawai negeri sipil kantor Departemen Agama Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, akan mengembalikan uang rapelan gaji yang mereka terima selama 6 bulan. "Daripada dijadikan tersangka," kata Heri Wahyono, guru madrasah aliyah negeri, di Kejaksaan Negeri Bangil, Pasuruan, kemarin.Menurut Heri, pengembalian uang akan ditempuh jika kejaksaan menyimpulkan kasus rapelan gaji adalah korupsi. Namun, jika dinilai tak ada unsur korupsi, uang tak dikem...

Berita Lainnya