Kolonel Irfan Divonis Hukuman Mati

Kolonel Laut M. Irfan Djumroni, terdakwa kasus pembunuhan bekas istrinya, Eka Suhartini, dan hakim Pengadilan Agama Sidoarjo, Ahmad Taufik, kemarin divonis hukuman mati oleh majelis hakim Mahkamah Militer Tinggi III Surabaya.

Jumat, 3 Maret 2006

SURABAYA -- Kolonel Laut M. Irfan Djumroni, terdakwa kasus pembunuhan bekas istrinya, Eka Suhartini, dan hakim Pengadilan Agama Sidoarjo, Ahmad Taufik, kemarin divonis hukuman mati oleh majelis hakim Mahkamah Militer Tinggi III Surabaya. Irfan yang berstatus guru militer utama Komando Pendidikan TNI Angkatan Laut di Surabaya itu juga dipecat dari dinasnya. Vonis itu sama dengan tuntutan oditur militer Kolonel (Chk.) Aris Sudjarwadi. Dalam amar pu...

Berita Lainnya