Simpan Bom, Anggota TNI Divonis 4 Tahun

Pengadilan Militer Bandung kemarin memvonis empat tahun penjara bagi Prajurit Kepala Yuli Harsono, 29 tahun, anggota TNI Angkatan Darat dari kesatuan Pusat Pendidikan Hubungan (Pusdikhub) Cimahi.

Jumat, 3 Maret 2006

BANDUNG -- Pengadilan Militer Bandung kemarin memvonis empat tahun penjara bagi Prajurit Kepala Yuli Harsono, 29 tahun, anggota TNI Angkatan Darat dari kesatuan Pusat Pendidikan Hubungan (Pusdikhub) Cimahi. Majelis hakim yang dipimpin Letnan Kolonel CHK Hazarmein juga memvonis Yuli dengan pemecatan dari TNI karena terbukti bersalah menyimpan dan menyembunyikan beberapa bahan amunisi yang tak memiliki izin dari pemimpinnya sebagaimana diatur Undan...

Berita Lainnya