Mantan Legislator Tetap Dihukum 4 tahun

Tiga pemimpin DPRD Padang periode 1999-2004, masing-masing Maigus Nasir, mantan ketua, serta Muhidi dan Chairul Indra, keduanya mantan wakil ketua, kemarin divonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Barat masing-masing empat tahun penjara.

Kamis, 2 Maret 2006

PADANG -- Tiga pemimpin DPRD Padang periode 1999-2004, masing-masing Maigus Nasir, mantan ketua, serta Muhidi dan Chairul Indra, keduanya mantan wakil ketua, kemarin divonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Barat masing-masing empat tahun penjara. Vonis ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang pada 14 Juni 2005.Majelis hakim yang diketuai Aswar dengan anggota Zainuddin dan I Gusti Made Antare itu juga menghukum mantan ke...

Berita Lainnya