Anggota TNI Dituntut 5 Tahun

Menyimpan mesiu dan anggota MMI.

Rabu, 1 Maret 2006

BANDUNG - Prajurit Satu Yuli Harsono, 29 tahun, anggota TNI Angkatan Darat, kemarin dituntut 5 tahun penjara dan dipecat dari keanggotaan TNI AD di Pengadilan Militer II-09 Bandung. Oditur militer Mayor CHK Budiharto menyatakan bahwa Yuli melanggar Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena menyimpan amunisi bahan pembuat bom. "Terdakwa tidak berhak memiliki bahan amunisi itu karena tidak mempunyai izin. Hal ini melanggar Sapta ...

Berita Lainnya