Pengadilan Kabulkan Gugatan Leuwigajah

Pengadilan Negeri Bandung kemarin mengabulkan sebagian gugatan ganti rugi warga korban longsor tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Leuwigajah terhadap pemerintah daerah.

Jumat, 24 Februari 2006

BANDUNG -- Pengadilan Negeri Bandung kemarin mengabulkan sebagian gugatan ganti rugi warga korban longsor tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Leuwigajah terhadap pemerintah daerah. Majelis hakim yang dipimpin Hidayatul Manan mengabulkan tuntutan kompensasi ganti rugi santunan terhadap keluarga yang meninggal dunia, rumah yang tertimbun dan rusak, tanah untuk sawah dan ladang, serta hewan ternak yang hilang.Dalam amar putusan, tergugat, yaitu Pem...

Berita Lainnya