Ratusan Jabatan Kepala Desa Klaten Kosong

Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, terpaksa mengosongkan jabatan kepala desa di 215 desa menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 75/2005 tentang Pemerintah Desa.

Kamis, 23 Februari 2006

KLATEN -- Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, terpaksa mengosongkan jabatan kepala desa di 215 desa menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 75/2005 tentang Pemerintah Desa. Bupati Klaten akan menunjuk posisi penjabat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut sambil menunggu peraturan daerah mengenai pemerintahan desa yang sesuai dengan PP itu. "Pemilihan kepala desa baru harus menunggu perda baru terlebih dulu," kat...

Berita Lainnya