Dokter Medan Belum Urus Izin Praktek Tiga Tempat

Meski Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Praktek Dokter dan Dokter Gigi telah diundangkan dua tahun lalu, baru 800 dokter di Medan yang memiliki surat izin praktek di tiga tempat.

Kamis, 23 Februari 2006

MEDAN -- Meski Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Praktek Dokter dan Dokter Gigi telah diundangkan dua tahun lalu, baru 800 dokter di Medan yang memiliki surat izin praktek di tiga tempat. "Sisanya sebanyak 1.000 dokter belum mendaftar," ujar Ketua Ikatan Dokter Indonesia Medan dr M. Nur Rasyid kemarin. Padahal, kata Rasyid, pengurusan izin praktek berakhir pada April mendatang. Undang-Undang praktek dokter it...

Berita Lainnya