Kolonel Irfan Dituntut Mati

Tidak ada unsur yang meringankan.

Selasa, 14 Februari 2006

SURABAYA - Kolonel Laut M. Irfan Djumroni dituntut hukuman mati oleh oditur militer Kolonel Chk Aris Sudjarwadi di Mahkamah Militer Tinggi Surabaya kemarin. Irfan juga dituntut dipecat dari dinas militer dan membayar biaya sidang Rp 20 ribu.

"Terdakwa terbukti bersalah merencanakan pembunuhan terhadap hakim Ahmad Taufik dan mantan istrinya, Eka Suhartini," ujar Aris di persidangan yang dipimpin ketua majelis Kolonel Chk Burhan Dahlan. Raut wajah I

...

Berita Lainnya