'Pemberhentian Bupati Tebo Harus Sesuai Prosedur'

Selasa, 14 Februari 2006

JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Kausar Ali Saleh mengatakan pemecatan Bupati Tebo, Jambi, Madjid Muaz, oleh DPRD setempat tidak bisa dilakukan sembarangan. "Tidak bisa mereka langsung memberhentikan. Mereka harus berpegang pada undang-undang," ujar Kausar kemarin.

DPRD harus menanyai Madjid tentang masalah yang sebenarnya. Tentang dugaan dua orang anak Madjid yang diangkat jadi pegawai negeri sipil, Kausar meminta

...

Berita Lainnya