Terhukum Coba Bunuh Diri di Ruang Sidang

Ayi Abdul Kohar, 46 tahun, terhukum kasus pencemaran nama baik seorang anggota Kopassus, Heri Heryanto, histeris saat mendengar putusan yang dibacakan hakim ketua Herman Hutapea di Pengadilan Negeri Bandung kemarin.

Jumat, 10 Februari 2006

BANDUNG -- Ayi Abdul Kohar, 46 tahun, terhukum kasus pencemaran nama baik seorang anggota Kopassus, Heri Heryanto, histeris saat mendengar putusan yang dibacakan hakim ketua Herman Hutapea di Pengadilan Negeri Bandung kemarin. Ayi divonis bersalah dan dihukum selama tiga bulan.Begitu mendengar putusan tersebut, Ayi berdiri dan mengeluarkan cutter dari dalam sakunya. Ayi langsung mencoba memotong urat nadi di pergelangan tangan kirinya. Darah sega...

Berita Lainnya