Anggota KPU Banten Tersangka Korupsi

Duplikasi pengeluaran disengaja.

Jumat, 10 Februari 2006

SERANG -- Kejaksaan Tinggi Banten akhirnya menetapkan lima anggota anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten sebagai tersangka kasus penyelewengan dana anggaran Pemilu sebesar Rp 1,2 miliar. Kelima tersangka tersebut yakni Tubagus Didik Hidayat Laksana (Ketua KPU), Indra Abidin, H M. Suhari, M. Wahyuni Nafis, dan Eti Fatiro. Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Kamal Sofyan Nasution mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan selama h...

Berita Lainnya