Retribusi Jembrana untuk Pendatang

Selasa, 7 Februari 2006

Jembrana - Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali, akan mengenakan retribusi Rp 1 juta untuk pendatang yang akan tinggal di kabupaten itu. Aturan tersebut sedang digodok dalam peraturan daerah di DPRD. "Akan diberlakukan secepatnya," kata Bupati Jembrana I Gde Winasa kemarin.

Hasilnya akan digunakan untuk fasilitas pendidikan dan pengobatan gratis. Setiap orang yang berkartu tanda penduduk Jembrana akan memperoleh berbagai kartu yang menandakan berhak

...

Berita Lainnya