Anggota DPRD Wajib Kembalikan Uang

Badan Pemeriksa Keuangan memerintahkan semua anggota DPRD Wonogiri periode 1999-2004 dan periode 2004-2009 mengembalikan dana Rp 2,4 miliar lebih yang diterima pada 2004.

Senin, 6 Februari 2006

WONOGIRI - Badan Pemeriksa Keuangan memerintahkan semua anggota DPRD Wonogiri periode 1999-2004 dan periode 2004-2009 mengembalikan dana Rp 2,4 miliar lebih yang diterima pada 2004. BPK menyimpulkan adanya alokasi anggaran yang menyalahi ketentuan. Anggaran itu meliputi anggaran perjalanan dinas tetap, sewa rumah dan pemeliharaannya, biaya operasional, bantuan fraksi, tunjangan kesehatan, serta biaya reses. Anggota DPRD periode 1999-2004 yang ter...

Berita Lainnya