MA Kabulkan Pemberhentian Bupati Tebo

Fraksi PDIP akan meminta Presiden segera mencopotnya.

Senin, 6 Februari 2006

JAMBI - Mahkamah Agung menyetujui rekomendasi pemberhentian Bupati Tebo, Jambi, Madjid Muas atas permohonan anggota DPRD setempat. Persetujuan itu diterima anggota Dewan setempat empat hari lalu dan sedang menyiapkan langkah untuk menindaklanjutinya. "Kami telah menerima surat MA yang isinya mengabulkan penonaktifan Madjid Muas dari jabatannya. Untuk menindaklanjuti surat itu, kami akan melaksanakan sidang paripurna besok (hari ini)," kata Wakil Ke...

Berita Lainnya