Bukti Jaksa Ditolak Newmont

Sabtu, 4 Februari 2006

MANADO - Pengacara PT Newmont Minahasa Raya menolak bukti yang diserahkan jaksa dalam sidang pencemaran Teluk Buyat, Sulawesi Utara, di Pengadilan Negeri Manado kemarin. "Kami keberatan jaksa menyerahkan bukti di luar hukum acara pidana," kata Palmer Situmorang, pengacara Newmont.

Bukti yang dimaksudkan Palmer adalah hasil penelitian tim terpadu pada Agustus-Oktober 2004, yang dipimpin Masnelyarti Hilman. Masnelyarti, yang bersaksi dalam sidang kali

...

Berita Lainnya