Kejaksaan Periksa Bekas Anggota DPRD

Kejaksaan Tinggi Banten kemarin mulai memeriksa 71 anggota DPRD Banten periode 2001-2004 yang menerima uang korupsi berupa fasilitas rumah dinas dan kegiatan penunjang DPRD Banten senilai Rp 14 miliar.

Jumat, 27 Januari 2006

SERANG -- Kejaksaan Tinggi Banten kemarin mulai memeriksa 71 anggota DPRD Banten periode 2001-2004 yang menerima uang korupsi berupa fasilitas rumah dinas dan kegiatan penunjang DPRD Banten senilai Rp 14 miliar. Dari sembilan orang yang dipanggil, hanya empat orang yang datang ke kejaksaan tinggi. Mereka adalah Robert Wiharja, Zaenal Noviani, Effendi Yusuf Sagala, dan Rudi Kurwa. Sedangkan lima lainnya yang mangkir adalah Damhir Tampubolon, Ahmad...

Berita Lainnya