Empat Penyelundup Heroin Dituntut Seumur Hidup

Empat dari lima warga negara Australia dituntut hukuman seumur hidup karena menjadi bagian dari sindikat penyelundup heroin dari Bandar Udara Ngurah Rai, Denpasar, ke Australia.

Kamis, 26 Januari 2006

DENPASAR -- Empat dari lima warga negara Australia dituntut hukuman seumur hidup karena menjadi bagian dari sindikat penyelundup heroin dari Bandar Udara Ngurah Rai, Denpasar, ke Australia. Mereka adalah Tan Duch Thanh Nguyen, Si Yi Chen, Matthew James Norman, dan Stephen Martin Eric.Tuntutan itu disampaikan dalam tiga sidang terpisah di Pengadilan Negeri Denpasar kemarin. Dalam sidang pertama, dengan terdakwa Tan Duch Thanh Nguyen, Si Yi Chen, d...

Berita Lainnya