Revisi Upah Jawa Timur Selesai

Buruh dan pengusaha sama-sama tak puas.

Rabu, 25 Januari 2006

SURABAYA - Setelah terjadi perdebatan panjang, akhirnya pemerintah Jawa Timur mengumumkan upah minimum kabupaten/kota 2006 hasil revisi melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 188/16/KEP/013/2006 tertanggal 23 Januari 2006. Upah hasil revisi ini naik 14,11 sampai 30,34 persen dari upah 2005.Sekretaris Provinsi Jawa Timur Dr Soekarwo mengatakan, pihaknya menyadari putusan itu tak akan memuaskan semua kalangan. "Tapi inilah langkah terbaik," katanya di Sur...

Berita Lainnya