Warga Australia Dituntut Mati

Seorang warga negara Australia, Myuran Sukumaran, 24 tahun, dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Denpasar kemarin.

Rabu, 25 Januari 2006

DENPASAR - Seorang warga negara Australia, Myuran Sukumaran, 24 tahun, dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Denpasar kemarin. Jaksa menyatakan, Myuran terbukti terlibat dalam upaya mengekspor heroin keluar dari Indonesia secara terorganisasi. Ini melanggar Undang-Undang 22/1997 tentang Narkotika. "Tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa selama persidangan," kata jaksa David Ajie. Adapun dalam sindikat yang terdiri atas sembilan warga Austr...

Berita Lainnya