Sekretaris Komisi Pemilu Didakwa Korupsi Rp 7,1 Miliar

Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur Haribowo Sukotjo, tersangka utama korupsi logistik Pemilu 2004, kemarin mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selasa, 24 Januari 2006

SURABAYA - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur Haribowo Sukotjo, tersangka utama korupsi logistik Pemilu 2004, kemarin mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia didakwa melakukan penyimpangan anggaran pemilu sehingga merugikan negara Rp 7,1 miliar. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sunaryo itu, jaksa penuntut Muhajir menyatakan dalam dakwaan primer bahwa Haribowo telah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Antiko...

Berita Lainnya