Dana Purnabhakti Diminta Lagi

Kamis, 19 Januari 2006

JAMBI - Sebanyak 35 anggota DPRD Kota Jambi periode 1999-2004 diharuskan mengembalikan uang kelebihan dana purnabhakti Rp 87,4 juta per orang. Sebelumnya, mereka mendapat uang purnabhakti Rp 100 juta per orang. Namun, jumlah ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24/2004 serta hasil audit BPK, yang berisi setiap anggota dewan hanya boleh menerima Rp 12,6 juta. Pemerintah Kota Jambi telah mengirim surat kepada mantan anggota dew

...

Berita Lainnya