Rekanan PON XVI Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Rabu, 18 Januari 2006

PALEMBANG - Sain Candra, Direktur CV Candra Jaya Transport, kemarin dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan pidana korupsi pengadaan mobil transportasi Pekan Olahraga Nasional XVI 2004 di Sumatera Selatan. Selain penjara, ia diharuskan mengembalikan uang negara sebesar Rp 200,7 juta secara tanggung renteng dengan terdakwa lainnya, Chairil Insani dan Amir Syarifuddin, yang sudah divonis terlebih dulu, serta didenda uang

...

Berita Lainnya