Produsen Mi Berformalin Ditangkap

Omzet produsen tahu anjlok.

Senin, 2 Januari 2006

SRAGEN - Pujiatun, 46 tahun, perajin mi basah di Kampung Margorejo, Desa Pura, Kecamatan Karangmalang Sragen, Jawa Tengah, Jumat (30/12) petang ditangkap karena menggunakan formalin untuk produknya. Pujiatun ditetapkan sebagai tersangka dan empat karyawannya menjadi saksi. Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 23/1992 yang ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun penjara."Tersangka mengakui penggunaan formalin itu," ujar Kepala Satuan Re...

Berita Lainnya