Mantan Wali Kota Divonis Dua Tahun

Jumat, 30 Desember 2005

Banjarmasin - Pengadilan Negeri Banjarmasin kemarin menghukum mantan Wali Kota Banjarmasin Midfai Yabani dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Yabani dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi karena tidak menikmati uang korupsi dari pertanggungan asuransi.

Tapi ketua majelis hakim M. Noor Manan menyatakan bahwa Yabani terbukti mengeluarkan dan menandatangani lima surat keputusan otoritas pembayaran premi asuransi anggota Dewan senilai Rp 3,

...

Berita Lainnya