Upah Batal Direvisi, Buruh Ancam Mogok

Peraturan Gubernur Bali Nomor 32 dan 34 Tahun 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten batal direvisi sebagaimana janji Gubernur Dewa Made Beratha akhir pekan lalu.

Rabu, 28 Desember 2005

Denpasar -- Peraturan Gubernur Bali Nomor 32 dan 34 Tahun 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten batal direvisi sebagaimana janji Gubernur Dewa Made Beratha akhir pekan lalu. "Kami sepakat tidak direvisi," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Bali Komang Rai Sujaka kemarin.Dengan demikian, pada 2006 buruh Bali tetap akan menerima upah minimum Rp 510 ribu per bulan. Kesepakatan itu diputuskan dalam pertemuan Dinas Tenaga K...

Berita Lainnya