Pengedaran 360 kilogram Ganja Digagalkan

Kepolisian Kota Besar Medan menggagalkan jaringan sindikat pengedar ganja antarprovinsi.

Senin, 26 Desember 2005

Medan -- Kepolisian Kota Besar Medan menggagalkan jaringan sindikat pengedar ganja antarprovinsi. Polisi menyita 360 kilogram ganja yang dikemas dalam goni plastik putih siap edar di kawasan Titi Sewa, Batang Hilir Tembung, Medan, dan menangkap seorang pengedarnya, SPN, 22 tahun, Jumat (23/12). Polisi kini memburu suami tersangka SPN, SDM, 23 tahun, dan keponakannya, BB, anggota komplotan itu. "Kami mendapat informasi, ganja itu diduga akan dikirim...

Berita Lainnya