Pungutan Rp 50 dari Gula Dipersoalkan

Importir mengaku uang itu hanya diambil dari gula impor.

Sabtu, 24 Desember 2005

SEMARANG - Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen (LP2K) Semarang mempersoalkan adanya "pungutan" Rp 50 pada setiap kilogram harga gula. Dana ini masuk komponen penentuan harga gula yang disebut sebagai dana revitalisasi, yakni Rp 25 untuk perawatan pabrik gula serta Rp 25 untuk mendorong petani tebu (dalam hal ini Asosiasi Petani Tebu Indonesia atau APTRI) meningkatkan produktivitas.

"Pungutan ini tidak bisa dibenarkan karena membebani konsu

...

Berita Lainnya