Mantan Ketua Dewan Dihukum Percobaan

Jumat, 23 Desember 2005

SEMARANG - Pengadilan Negeri Semarang kemarin menghukum penjara dua tahun percobaan terhadap Ketua DPRD Jawa Tengah periode 1999-2004, Mardijo. Majelis hakim yang diketuai Adib Saleh Mandova membebaskan Mardijo dari dakwaan primer karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi Rp 14,8 miliar. Tapi terdakwa bersama unsur pemimpin Dewan terbukti menggunakan dana APBD sebesar Rp 643 juta untuk keperluan pribadi, yang tidak bisa dipertanggungj

...

Berita Lainnya