Gubernur Banten Divonis Dua Tahun

Pengacara Djoko menilai hakim ragu-ragu.

Kamis, 22 Desember 2005

SERANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur Banten nonaktif Djoko Munandar kemarin. Majelis hakim yang dipimpin Husni Rizal itu menganggap Djoko terbukti melakukan korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah 2003 sebesar Rp 14 miliar. Hakim juga mengharuskan Djoko membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Vonis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut

...

Berita Lainnya