Mantan Ketua Dewan Divonis 4 Tahun

Kamis, 22 Desember 2005

MADIUN - Ketua DPRD Kabupaten Madiun periode 1999-2004 Lilik Indarto Gunawan kemarin divonis 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Madiun. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBD 2002-2004 Kabupaten Madiun senilai Rp 8,495 miliar.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Nurzaman itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam vonisnya, majelis menilai apa yang dilakukan terdakwa melanggar ketentuan Unadang-

...

Berita Lainnya