Daerah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer

Pemerintah daerah tingkat I dan II dilarang mempekerjakan tenaga honorer di lingkungannya.

Jumat, 16 Desember 2005

Denpasar -- Pemerintah daerah tingkat I dan II dilarang mempekerjakan tenaga honorer di lingkungannya. Sebab, jumlah tenaga honorer daerah sudah banyak. "Yang ada sekarang harus segera diangkat menjadi pegawai negeri sipil," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi kemarin.Tenaga honorer sebanyak 600 ribu orang di seluruh Indonesia bakal diangkat menjadi pegawai negeri pada 2008 melalui tiga tahap. Pengangkatan tahap pertama akan d...

Berita Lainnya