Kejaksaan Kantongi Izin Periksa 23 Legislator

Selasa, 13 Desember 2005

WONOGIRI - Kejaksaan Negeri Wonogiri mengantongi izin memeriksa 23 anggota DPRD setempat berkaitan dengan kasus korupsi senilai Rp 1,8 miliar. Ke-23 anggota DPRD Wonogiri itu pekan depan akan diperiksa sebagai tersangka mengenai pemberian dana tali asih saat mengakhiri masa jabatannya sebagai anggota DPRD periode 1999-2004.

"Izin pemeriksaan dari Gubernur Jawa Tengah sudah kami terima pekan lalu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Agus Irianto,

...

Berita Lainnya