Mantan Bupati Gunungkidul Dihukum

Selasa, 13 Desember 2005

GUNUNGKIDUL - Mantan Bupati Gunungkidul Provinsi Yogyakarta periode 1999-2004, Yoetikno, divonis penjara 2 tahun 8 bulan dalam kasus korupsi pengadaan kapal. Yoetikno juga dihukum mengembalikan uang negara Rp 50 juta.

"Terdakwa secara sah menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan korupsi yang merugikan uang negara," kata ketua majelis hakim Purwanto. Negara dirugikan Rp 705 juta dalam proyek pengadaan kapal untuk nelayan Gunungkidul melalui APBD

...

Berita Lainnya