DPRD: Sepekan untuk Tentukan TPA Darurat

Jumat, 9 Desember 2005

BANDUNG - Komisi C DPRD Kota Bandung memberikan waktu sepekan kepada Dinas Kebersihan Kota Bandung untuk memastikan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah darurat bagi Kota Bandung setelah TPA Jelekong di Kabupaten Bandung habis masa pakainya akhir Desember 2005.

"Jangan sampai Bandung jadi lautan sampah," kata Sekretaris Komisi C Kota Bandung Muchsin al-Fikri kemarin. Sejauh ini, Perusahaan Daerah Kebersihan Bandung memilih alternatif TPA darurat di

...

Berita Lainnya