Upah Jawa Timur Akan Naik 13,5 Persen

Akan diumumkan dalam satu-dua hari.

Rabu, 7 Desember 2005

Surabaya - Gubernur Jawa Timur Imam Utomo memperkirakan kenaikan upah minimum kabupaten/kota 2006 rata-rata 13,5 persen dari sebelumnya Rp 578.500. Ketentuan kenaikan upah itu merupakan jalan tengah dari tuntutan buruh 15 persen dan pengusaha yang meminta kenaikan rata-rata 8 persen.

Para buruh meminta upah minimal Rp 800 ribu untuk kabupaten/kota di ring satu, seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan. Menurut survei Serikat Peke

...

Berita Lainnya