Gubernur Banten Minta Dibebaskan

Kuasa hukum Gubernur Banten nonaktif Djoko Munandar, terdakwa kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Banten 2004, Hendri Yosodiningrat, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Serang membebaskan kliennya dari ancaman hukuman penjara.

Selasa, 6 Desember 2005

SERANG - Kuasa hukum Gubernur Banten nonaktif Djoko Munandar, terdakwa kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Banten 2004, Hendri Yosodiningrat, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Serang membebaskan kliennya dari ancaman hukuman penjara. Menurut Hendri, Djoko pantas dibebaskan karena pencairan dana tak tersangka sebesar Rp 14 miliar dari APBD Banten semata-mata dilakukan atas inisiatif dan kehendak anggota Dewan. Dan "Tak satu s...

Berita Lainnya