Surat Edaran Mendagri Picu Konflik Pedesaan

Senin, 5 Desember 2005

KLATEN - Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/2242/SJ tentang pengangkatan kepala desa dikhawatirkan akan memicu konflik di pedesaan.

Surat edaran itu menyatakan, meski baru satu periode menjabat sebagai kepala desa, bila masa jabatannya lebih dari lima tahun, seorang kepala desa tidak bisa mencalonkan diri lagi. "Masa jabatan kebanyakan kepala desa adalah delapan tahun," kata Wakil Ketua DPRD Klaten Anang Widayaka akhir pekan lalu

Di Klaten te

...

Berita Lainnya