Palembang Larang Beri Uang Pengemis

Rabu, 30 November 2005

PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang segera memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 44/2002 tentang ketertiban umum. Isinya larangan masyarakat memberi uang, barang, makanan, dan sejenisnya kepada pengamen, pengemis, dan gelandangan di jalan protokol di Kota Palembang. Peraturan itu juga melarang warga membeli makanan, minuman, dan dagangan lainnya yang dijual di perempatan lampu pengatur lalu lintas."Jika melanggar bisa masuk penjara tiga bulan atau...

Berita Lainnya