Mantan Legislator Dihukum

Anggaran digunakan untuk hal-hal yang tidak seharusnya.

Rabu, 30 November 2005

NGANJUK - Pengadilan Negeri Nganjuk menghukum mantan Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk periode 1999-2004, Marmun, kemarin. Majelis hakim yang dipimpin Makmun Masduki juga mendenda terdakwa Rp 20 juta dan mewajibkan mengembalikan uang negara Rp 105 juta. Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti korupsi Rp 5,3 miliar saat menjabat Ketua DPRD pada 2001-2003. Uang itu dipergunakan bersama-sama dengan semua anggota DPRD dan tidak dapat dipertanggungjawa...

Berita Lainnya