DPRD dan Bupati Lombok Timur Damai
Perseteruan akibat pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 9/2002 tentang Zakat dan Minuman Keras berakhir.
Rabu, 23 November 2005
MATARAM -- Perseteruan akibat pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 9/2002 tentang Zakat dan Minuman Keras berakhir. Ini setelah Bupati Lombok Timur Ali bin Dahlan dipertemukan dengan pemimpin DPRD Lombok Timur M. Syamsul Lutfi di kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat kemarin.Perseteruan antara kedua lembaga itu berawal dari diberlakukannya peraturan daerah soal zakat dan minuman keras sejak Oktober 2003. Bupati Ali sesungguhnya ...