Pemeriksaan Harus Seizin Gubernur

Pengawas internal instansi pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Barat kini tak bisa bebas memeriksa di daerah.

Rabu, 23 November 2005

MATARAM -- Pengawas internal instansi pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Barat kini tak bisa bebas memeriksa di daerah. Kini setiap pengawas, baik Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan maupun inspektorat jenderal departemen atau badan pengawasan daerah, harus mendapatkan izin dari Gubernur Nusa Tenggara Barat dulu. "Ketentuan baru ini tak berlaku bagi Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga eksternal," kata Kepala Badan Pengawasan Daerah Nusa...

Berita Lainnya