Leslie Divonis Tiga Bulan

"Sekarang saya bisa pulang."

Sabtu, 19 November 2005

Denpasar - Michelle Leslie, 24 tahun, terdakwa kasus ekstasi, akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dengan hukuman 3 bulan penjara kemarin. Majelis hakim yang dipimpin I Made Sudia menyatakan, model pakaian dalam dari Australia itu terbukti bersalah menggunakan obat psikotropika yang tidak berasal dari lembaga-lembaga berwenang. "Dia menerima dan menggunakan ekstasi yang diperoleh bukan dari rumah sakit, dokter, puskesmas, dan ...

Berita Lainnya