Kasus Korupsi Rp 50 Miliar Macet

Sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang nilainya lebih dari Rp 50 miliar hingga kini mangkrak alias macet di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Jumat, 18 November 2005

MATARAM - Sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang nilainya lebih dari Rp 50 miliar hingga kini mangkrak alias macet di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Kasus itu terjadi dari 2001 hingga 2005 dan telah dilewati sejumlah pejabat di kejaksaan tinggi, baik yang berhenti karena pensiun maupun pindah tugas. Terungkapnya sejumlah kasus bernilai puluhan miliar itu mencuat saat belasan aktivis lembaga swadaya masyarakat di Lombok mendatangi Kejaks...

Berita Lainnya