Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ultimatum 85 Mantan Anggota DPRD Kembalikan Dana Operasional

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Hartoyo mengultimatum 85 mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 1999-2004 untuk mengembalikan dana tunjangan operasional senilai Rp 16 miliar yang dinilai tidak wajar.

Kamis, 17 November 2005

MEDAN - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Hartoyo mengultimatum 85 mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 1999-2004 untuk mengembalikan dana tunjangan operasional senilai Rp 16 miliar yang dinilai tidak wajar. "Waktu pengembalian selama satu minggu," katanya di Medan kemarin.Hartoyo mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan data dan bukti-bukti ke DPRD apakah sudah ada itikad baik dari 85 mantan anggota Dewan untuk mengembalikan dana tersebut...

Berita Lainnya