Leslie Dituntut 3 Bulan Penjara

Dasarnya keterangan saksi-saksi yang tidak pernah hadir di persidangan.

Rabu, 16 November 2005

Denpasar -- Michelle Leslie, 24 tahun, terdakwa kasus narkoba, hanya dituntut hukuman tiga bulan penjara di Pengadilan Negeri Denpasar kemarin. Jaksa penuntut umum Risman Torihoran menyatakan, Leslie terbukti sebagai pengguna narkoba tapi tidak terbukti memiliki dua butir ekstasi yang terdapat dalam tasnya. "Terdakwa dinyatakan bersalah sebagai pengguna psikotropik yang tidak diperoleh dari rumah sakit, klinik kesehatan, atau tempat lain yang berw...

Berita Lainnya