Bupati Temanggung Dihukum Empat Tahun

Jumlah itu berasal dari dana bantuan untuk 20 camat, surat pertanggungjawaban fiktif, serta markup anggaran formulir, stiker, leaflet, dan lampu button untuk petugas keamanan.

Jumat, 28 Oktober 2005

TEMANGGUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Temanggung memvonis Bupati Totok Ary Prabowo empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Totok, 34 tahun, terbukti melakukan korupsi dana Pemilihan Umum 2004 senilai Rp 520,4 juta.

Vonis hakim satu tahun lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Menurut jaksa, Totok melakukan korupsi sebesar Rp 1,24 miliar. Jumlah itu berasal dari dana bantuan untuk 20 camat, surat pertanggungjawaban fiktif, serta markup ang

...

Berita Lainnya