Hukuman Corby Diringankan

Putusan akan diserahkan besok.

Kamis, 13 Oktober 2005

Denpasar - Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali, memvonis 15 tahun penjara Schapelle Leigh Corby, 28 tahun, warga Australia yang didakwa membawa 4,2 kilogram mariyuana pada Oktober 2004. Putusan majelis banding ini lebih rendah lima tahun dari Pengadilan Negeri Denpasar, yang memvonis Corby 20 tahun. "Kami belum tahu pasti apa pertimbangan pengadilan tinggi memvonis lebih ringan," ujar Erwin Siregar, penasihat hukum Corby. Menurut Erwin, kliennya baru ...

Berita Lainnya