Hidung Belang Akan Didenda

Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, mengusulkan agar setiap lelaki pelanggan prostitusi didenda minimal Rp 5-50 juta atau hukuman kurungan 3-6 bulan.

Kamis, 13 Oktober 2005

SOLO - Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, mengusulkan agar setiap lelaki pelanggan prostitusi didenda minimal Rp 5-50 juta atau hukuman kurungan 3-6 bulan. "Tempat-tempat kegiatan prostitusi dan pornografi juga dilarang," ujar Kepala Dinas Kesejahteraan Rakyat dan Pemberdayaan Perempuan Kota Solo, Suwardi, kemarin.Usul menindak lelaki hidung belang dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Eksploitasi Seksual Komersial yang diajukan ke ...

Berita Lainnya